Monday, July 3, 2017

PEMBAGIAN HUKUM

Pengklasifikasian hukum
1. menurut sumber formalnya
a. hukum yurisprudensi
b .hukum traktak
c. hukum perjanjian
d. hukum kebiasaan
2. berdasarkan fungsinya
a. hukum materill
b. hukum formil
3. berdasarkan tempat berlakunya
a. hukum nasional
b. hukum internasional
4. berdasarkan bentuknya
a. hukum tertulis
b. hukum tidak tertulis
5. berdasarkan kekuatan berlakunya
a. hukum memaksa
b. hukum mengatur
6.berdasarkan hubungan yang diaturnya
a. hukum subjektif
b. hukum objektif
7. berdasarkan waktu berlakunya
a. hukum positif
b. hukum yang dicita-citakan
8. berdasarkan luas berlakunya
a. hukum umum
b. hukum khusus

No comments:

Post a Comment