Tuesday, July 4, 2017

STATUS KEWARGANEGARAAN GANDA


STATUS KEWARGANEGARAAN GANDA

Warga Negara Indonesia adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara(Pasal 2)

Status kewarganegaraan ganda sebagai mana yang dimaksud dalam Undang-undang no 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan pasal 4 huruf c,d,h dan l yaitu:
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.

h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang
ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah
Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan
belas) tahun atau belum kawin;

l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik
Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada
anak yang bersangkutan;

Pasal 5
(1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas)
tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya
yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai
Warga Negara Indonesia.

Anak sebagaimana yang dimaksud diatas harus memilih kewarganegaraan mana yang dipilih ketika sudah berumur 18 tahun atau sudah menikah selang waktu yang untuk memilih kewarganegraan paling lambat tiga tahun dan harus dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen. Pejabat disini dapat dilihat dalam pasal 1 angka 5 yaitu “ Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu
yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah
Kewarganegaraan Republik Indonesia”.

No comments:

Post a Comment