Thursday, July 6, 2017

STRUKTUR DAN ANATOMI KONTRAK


STRUKTUR DAN ANATOMI KONTRAK
Salah satu unsur yang paling penting dalam merancang kontrak, yaitu si perancang harus memperhatikan struktur dan anatomi kontrak yang dibuat. Struktur kontrak adalah susunan dari kontrak yang akan dibuat.
Strukur kontrak yang berdemensi nasional adalah 12 hal pokok yaitu
1. Judul kontrak
Judul kontrak adalah kepala dari kontrak. Judul kontrak biasanya
a.       Sama dengan isi kontrak yang bersangkutan
b.      Mencerminkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam yang bersangkutan;
c.       Judul kontrak tidak terlalu luas dan tidak terlalusan tidak sempit.
2.     2. Pembukaan kontrak
Pembukaan kontrak merupakan bagian awal dalam suatu kontrak. Ada dua model pembukaan kontrak, yaitu
a.       Tanggal kontrak disebutkan pada bagian awal kontrak
b.      Tanggal kontrak disebutkan pada bagian akhir kontrak
3.       3. Komparisi
Komparisi adalah bagian dari suatu kontrakyang memuat identitas para pihak yang mengikatkan diri dalam kontrak secara lengkap. Biasanya memuat nama-nama para pohak, pekejaan, tempat tinggal, termasuk kapasitas yang bersangkutan sebagai pihak dalam kontrak, misalnya mewakili, pemegang kuasa, bertindak untuk diri sendiri.
4.       4. Restital (latar belakang)
Restital adalah penjelsan resmi atau latar belakang atas suatu keadaan dalam suatu perjanjian untuk menjelaskan mengapa terjadinya perikatan. Dalam restital juga dicantumkan sebab atau kausa yang halal dri masing pihak, hal ini berguna karena sebab yang halal merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian.
5.      5. Definisi
Definisi adalah rumusan istilah-istilah yang dicantumkan dalam kontrak. Tujuan mendifinisikan istilah adalah,
a.       Untuk memperjelas dan memperoleh kesepakatan mengenai istilah kunci yang digunakan dalam kontrak tersebut sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dari para pihak yang membuat kontrak.
b.      Istilah-istilah yang didefinisikan akan digunakan pada pasal-pasal brikutnya sehingga dapat mempersingkat dalam merusmuskan istilah pada pasal-pasal berkikutnya(cukup menggunakan istilah itu, tanpa perlu mejelaskan lagi), mengingat istilah yng digunakan telah didefinisikan pasal definisi.
6.      6. Pengaturan hak dan kewajiban (subtansi kontrak )
Substansi kontrak merupakan kehendak dan keinginan para pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, substansi kontrak dapat mencakup keinginan-keinginan para pihak secara lengkap, termasuk didalamnya objek kontrak, hak dan kewajiban para pihak, dan lain-lain.
7.       7. Domisili
Domisili adalah tempat seseorng melakukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum adalah suatu perbutan yang menimbulkan akibat hukum. Tujuan dari penentuan domisili adalah untuk mempermudah para pihak dalam mengadakan hubungan hukum dengan pihak yang lainnya. Domisli dibedakan menjadi dua macam yaitu,
a.       Tempat kediaman sesungguhnya
Merupakan tempat melakukan perbuatan hukum pada umumnya. Tempat kediaman yang sesungguhnya dibedakan menjadi dua yaitu.
1.       Tempat kediaman suka rela atau berdiri sendiri yaitu tempat kediaman yang tidak bergantung/ditentukan oleh hubungannya dengan orang lain
2.       Tempat kediaman yang wajib, yaitu tempat kediaman yang ditentukan oleh hubungan yang ada antara seseorng dengan orang lain.
b.      Domisili yang dipilih dapat dibedakan menjadi dua yaitu,
1.       Domisili yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu tempat kediaman yang dipilih berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.
2.       Domisili secara bebas, yaitu tempat kediaman yang dipilih secara bebas oileh para pihak yang akan mengadakan kontak atau hubungan hukum.
8.    8. Keadaan memaksa
Adalah suatu keadaan ketika debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditur, yang sebabkan karna adanya kejadian yang berada diluar kekuasaanya. Dalam kontrak baik demensi nasional maupun internasional selalu dicantumkan ketentuan keadaan memaksa.
9.     9. Kelalaian dan pengakhiran kontrak
Adalah lalai atau tidak dilaksanakannya kewajiban oleh satu pihak atau debitur, sebagai yang ditentukan dalam kontrak.
Dalam kontrak juga dicantumkan ketentuan yang berkaitan dengan pengakhiran kontrak. Pengakhiran kontrak merupakan upaya untuk menghentikan atau mengakhiri yang dibuat oleh para pihak.
1    10.  Pola penyelesaian sengketa
Merupakan bentuk atau pola untuk mengakhiri sengketa atau pertentangan yang timbul diantara para pihak.
1      11. Penutup
Pentutup kontrak merupakan bagian akhir dari kontrak. Bunyi bagian penutup adalah berbeda antara kontrak yang satu dengan yang lain baik yang dibuat dalam bentuk akta dibawah tangan maupun akta otentik.
1    12. Tanda tangan
Merupakan nama yang dituliskan secara khas dengan tangan para pihak. Dalam kontrak yang dibuat dalam bentuk dibawah tangan maka tandatangan yang dimuat dalam kontrak meliputi tandatangan para pihak dan saksi-saksi. Adapun kontrak yang dibuat dalam akta autentik, maka tandatangan itu terdiri para pihak saksi-saksi, dan notaris/ pejabat pembuat akta tanah(PPAT).  

SALIM HS.,SH., M.S. DKK. 2014. Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding. Penerbit Sinar Grafika, Jakarta

Tuesday, July 4, 2017

STATUS KEWARGANEGARAAN GANDA


STATUS KEWARGANEGARAAN GANDA

Warga Negara Indonesia adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara(Pasal 2)

Status kewarganegaraan ganda sebagai mana yang dimaksud dalam Undang-undang no 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan pasal 4 huruf c,d,h dan l yaitu:
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.

h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang
ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah
Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan
belas) tahun atau belum kawin;

l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik
Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada
anak yang bersangkutan;

Pasal 5
(1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas)
tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya
yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai
Warga Negara Indonesia.

Anak sebagaimana yang dimaksud diatas harus memilih kewarganegaraan mana yang dipilih ketika sudah berumur 18 tahun atau sudah menikah selang waktu yang untuk memilih kewarganegraan paling lambat tiga tahun dan harus dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen. Pejabat disini dapat dilihat dalam pasal 1 angka 5 yaitu “ Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu
yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah
Kewarganegaraan Republik Indonesia”.

Monday, July 3, 2017

PENGATURAN UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
  1.  Perjanjian yang dilarang
      perjanjan yang dilarang meliputi
  •     perjanjian yang bersifat oligopoli
  •     perjanjian penetapan harga
  •     perjanjian pembagian wilayah pemasaran
  •     perjanjian pemboikotan
  •     perjanjian kartel
  •     perjanjian trust
  •     perjanjian oligopsoni
  •     perjanjian integrasi vertikal
  •     perjanjian tertutup
  •     perjanjian dengan pihak luar negeri  
     2. kegitan yang dilarang meliputi
  •     kegiatan monopoli
  •     kegiatan monopsoni
  •     penguasaan pangsa pasar
  •     jual rugi
  •     persengkokolan
     3. posisi dominan
     4. komisipengawas  persaingan usaha
     5. penegakan hukum
     6. ketentuan-ketentuan lain

PEMBAGIAN HUKUM

Pengklasifikasian hukum
1. menurut sumber formalnya
a. hukum yurisprudensi
b .hukum traktak
c. hukum perjanjian
d. hukum kebiasaan
2. berdasarkan fungsinya
a. hukum materill
b. hukum formil
3. berdasarkan tempat berlakunya
a. hukum nasional
b. hukum internasional
4. berdasarkan bentuknya
a. hukum tertulis
b. hukum tidak tertulis
5. berdasarkan kekuatan berlakunya
a. hukum memaksa
b. hukum mengatur
6.berdasarkan hubungan yang diaturnya
a. hukum subjektif
b. hukum objektif
7. berdasarkan waktu berlakunya
a. hukum positif
b. hukum yang dicita-citakan
8. berdasarkan luas berlakunya
a. hukum umum
b. hukum khusus