SYARAT-SYARAT SAH PERJANJIAN
Suatu perjanjian di anggap sah apabila dia sudah memenuhi pasal 1320 KUHPER yaitu ;
1. kesepakatan
kesepakatan adalah persesuian kehendak anatara para pihak yang akan membuat perjanjian baik itu mengenai objek atau lainya.
kesepakatan itu dibagi menjadi 2 yaitu
a. kesepakatan yg dilakukan secra tegas
b. kesepakatan yang terjadi secara diam-diam
2. kecakapan
kecakapan adalah kewenangan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum ( suatau perbuatan yang menimbulkan akibat hukum) yaitu,
a. dewasa( sudah berumur 21 tahun)
b. sudah menikah ( meskipun umurnya dibawah 21 tahun dia boleh melkukan perjanjian)
c. berakal sehat dalam artian dia tidak gila
d. dibawah pengampuan ( tidak dalam keadaan mabuk, mencuri, mencuri, dll)
3. suatu hal tertentu
bahwa objek yang diperjanjikan harus jelas ( jelas dalam pelaksanaan hak dan kewajiban)
4. causal yang halal
isi dari perjanjian itu tidak bertententangan dengan kesusilaan, ketertiban dan UU.
CATATAN
apabila perjanjian itu hanya memenuhi syarat 1dan 2 maka perjanjian itu dapat dibatalkanalah jika ada salah stu pihak yang tidak setuju dengan perjanjian tersebut tapi jika kedua belah pihak tidak ada yang kebertan maka perjanjian itu dapat dilakukan dan jika perjanjian itu memnuhi syarat 3 dan 4 maka perjanjian itu batal demi hukum