Sunday, December 14, 2014

JENIS-JENISPEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN






JENIS-JENIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Dalam literature hukum ketenagakerjaan, dikenal adanya beberapa jenis pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni :

1. PHK oleh majikan/pengusaha;
PHK ini bisa terjadi karena hal-hal sebagai berikut
a.       PHK karena pekerja/buruh melakukan kesalahan berat (Pasal 158 ayat (4))                 

b.       PHK karena pekerja/buruh (setelah) ditahan pihak berwajib selama 6 (bulan) berturut-turut disebabkan melakukan tindak pidana di luar perusahaan (Pasal 160 ayat (3))

c.       . PHK setelah melalui SP (surat peringatan) I, II, dan III (Pasal 161 ayat (3))

d.      . PHK oleh pengusaha yang tidak bersedia lagi menerima pekerja/buruh (melanjutkan hubungan kerja) karena adanya perubahan status, penggabungan dan peleburan perusahaan (Pasal 163 ayat (2));

e.       . PHK karena perusahaan tutup (likuidasi) yang disebabkan bukan karena perusahaan mengalami kerugian (Pasal 164 ayat (2)).

f.       . PHK karena mangkir yang dikualifikasi mengundurkan diri (Pasal 168 ayat (3)).

g.       PHK atas pengaduan pekerja/buruh yang menuduh dan dilaporkan pengusaha (kepada pihak yang berwajib) melakukan “kesalahan” dan (ternyata) tidak benar (Pasal 169 ayat (3));

h.      . PHK karena pengusaha (orang-perorangan) meninggal dunia (Pasal 61 ayat (4));






2. PHK oleh pekerja/buruh;
PHK oleh pekerja/buruh bisa terjadi karena alasan sebagai berikut:
a.       PHK karena pekerja/buruh mengundurkan diri (Pasal 162 ayat (2));

b.       PHK karena pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja disebabkan adanya perubahan status, penggabungan, peleburan dan perubahan kepemilikan perusahaan ( Pasal 163 ayat (1));
c.        PHK atas permohonan pekerja/buruh kepada lembaga PPHI karena pengusaha melakukan “kesalahan” dan (ternyata) benar (Pasal 169 ayat (2)).

d.       PHK atas permohonan P/B karena sakit berkepanjangan, mengalami cacat (total-tetap) akibat kecelakaan kerja (Pasal 172).
3. PHK demi hukum;
PHK demi hukum bisa terjadi dengan alasan/sebab sebagai berikut:
a.       PHK karena perusahaan tutup (likuidasi) yang disebabkan mengalami kerugian (Pasal 164 ayat (1)).

b.       PHK karena pekerja/buruh meninggal (Pasal 166) ;

c.        PHK karena memasuki usia pensiun (Pasal 167 ayat (5))

d.       PHK karena berakhirnya PKWT pertama (154 huruf b kalimat kedua)









4. PHK oleh pengadilan (PPHI)
PHK oleh Pengadilan bisa terjadi dengan alasan/sebab:
a.       PHK karena perusahaan pailit (berdasarkan putusan Pengadilan Niaga) (Pasal 165);

b.       PHK terhadap anak yang tidak memenuhi syarat untuk bekerja yang digugat melalui lembaga PPHI (Pasal 68)

c.        PHK karena berakhirnya PK (154 huruf b kalimat kedua)


No comments:

Post a Comment