JENIS-JENIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Dalam literature hukum ketenagakerjaan, dikenal adanya beberapa jenis pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni :
1. PHK oleh majikan/pengusaha;
PHK ini bisa terjadi karena hal-hal sebagai berikut
a.
PHK karena pekerja/buruh melakukan kesalahan berat
(Pasal 158 ayat (4))
b.
PHK karena
pekerja/buruh (setelah) ditahan pihak berwajib selama 6 (bulan) berturut-turut
disebabkan melakukan tindak pidana di luar perusahaan (Pasal 160 ayat (3))
c.
. PHK setelah melalui SP (surat peringatan) I, II, dan
III (Pasal 161 ayat (3))
d.
. PHK oleh pengusaha yang tidak bersedia lagi menerima
pekerja/buruh (melanjutkan hubungan kerja) karena adanya perubahan status,
penggabungan dan peleburan perusahaan (Pasal 163 ayat (2));
e.
. PHK karena perusahaan tutup (likuidasi) yang
disebabkan bukan karena perusahaan mengalami kerugian (Pasal 164 ayat (2)).
f.
. PHK karena mangkir yang dikualifikasi mengundurkan
diri (Pasal 168 ayat (3)).
g.
PHK atas
pengaduan pekerja/buruh yang menuduh dan dilaporkan pengusaha (kepada pihak
yang berwajib) melakukan “kesalahan” dan (ternyata) tidak benar (Pasal 169 ayat
(3));
h.
. PHK karena pengusaha (orang-perorangan) meninggal
dunia (Pasal 61 ayat (4));
2. PHK oleh pekerja/buruh;
PHK oleh pekerja/buruh bisa terjadi karena alasan sebagai berikut:
a.
PHK karena pekerja/buruh mengundurkan diri (Pasal 162
ayat (2));
b.
PHK karena
pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja disebabkan adanya
perubahan status, penggabungan, peleburan dan perubahan kepemilikan perusahaan
( Pasal 163 ayat (1));
c.
PHK atas
permohonan pekerja/buruh kepada lembaga PPHI karena pengusaha melakukan
“kesalahan” dan (ternyata) benar (Pasal 169 ayat (2)).
d.
PHK atas
permohonan P/B karena sakit berkepanjangan, mengalami cacat (total-tetap)
akibat kecelakaan kerja (Pasal 172).
3. PHK demi hukum;PHK demi hukum bisa terjadi dengan alasan/sebab sebagai berikut:
a.
PHK karena perusahaan tutup (likuidasi) yang disebabkan
mengalami kerugian (Pasal 164 ayat (1)).
b.
PHK karena
pekerja/buruh meninggal (Pasal 166) ;
c.
PHK karena
memasuki usia pensiun (Pasal 167 ayat (5))
d.
PHK karena
berakhirnya PKWT pertama (154 huruf b kalimat kedua)
4. PHK oleh pengadilan (PPHI)
PHK oleh Pengadilan bisa terjadi dengan alasan/sebab:
a.
PHK karena perusahaan pailit (berdasarkan putusan Pengadilan
Niaga) (Pasal 165);
b.
PHK terhadap
anak yang tidak memenuhi syarat untuk bekerja yang digugat melalui lembaga PPHI
(Pasal 68)
c.
PHK karena
berakhirnya PK (154 huruf b kalimat kedua)
No comments:
Post a Comment