HAK
TANGGUNGAN ATAS TANAH
LATAR BELAAKANG
Setelah menunggu selama 34 tahun sejak UUPA no, 5
tahun 1960 tentang peraturan pokok agraria
menjanjikan adanya undang-undang tentang hak tanggungan , padatanggal 9
april 1996, lahirlah UU No 4 tahun 1996 tentng hak tanggungan atas tanah
beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Kehadiran lembaga hak
tanggungan ini dimaksudkan sebagai pengganti dari hipotek sebagaiman yang
diatur dalam KUHPERDATA buku ke 3 sepanjang mengenai tanah dan credietverband
yang diatur dalam staasblad 1908-542 sebagaiman telh diubah dgn sttatsblad
1937-190 yang berasarkan pasal 51 UUPA no 5 tahun1960 masih diberalkuakn
sementara sampai dengan terbentuknya undang-undang hak tanggungan tsb.
Defini hak tanggungan
Dala, pasal 1 ayat 1 UUHT dinyatkan hak tanggungan
adalah hak jaminan yang di di bebankan padaa hak atas tanah sebagaiman dimaksud
dlam UUPA , brikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu
kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunas utang tertentu, yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kerditor-kreditor
lain.
Unsur-unsur pokok dari hak tanggungan, sebagai
berikut.
1. Hak
tanggungan adalah hak jaminan untuk melunasi
utang
2. Objek
hak tangungan adalah hak atas tanah sesuai UUPA
3. Hak
tanggungan dapat dibebankan atas tanahnya saja, tetapi dapat pula dibebankan
berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah.
4. Utang
yang dijaminkan adalah suatu utang tertentu
5. Memberikan
kedudukan yang diutamakan kepda kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor
lain.
ASAS-ASA
HAK TANGGUNGAN
Tujuan mempelajari asas hak tanggungan adalah untuk membedakan nya
dengan hak-hak tanggungan yang telah ada sebelum terbitnya UU hak tanggungan
yang baru inin, termasuk hipotek yang ada sebelumnya. Untuk lebih jelanya,
asas-asas tersebut akan diuraiakn sebagai berikut.
1.
Hak
tanggungan memberi kedudukan hak yang diutamakan
Mencermati hak tanggungan yang
terdapat padapasal 1 UU No 4 tahun 1996, dapat disimpulkan bahwa hak tanggungan
memberikan kedudukan yang diutamakn kepda kreditor tertentu terhadap
kreitor-kreditor lain.
Menelaah dengan seksam terhadap
kalimat “ kedudukan yang diutamakn kepada kreditor tertentu sperti kreditor
lain” tidak dijumpai dalam ketntuan
pasal 1 maupun penjelasannya, namun kalimat kalimat tersebut dapat diketemuakn
dalam penjelan umum undng-undang hak tanggungan dinytakan bahwa” jika debitur
cedera janji, kreditur pemegang hak tanggungan berhak menjual melalui pelelngan
umum tanah yang dijadikan jaminan menurut ketentuan peraturan perundang-undngan
yang bersangkutan dengan hak mendahulu daripada kreditor-kreditor lain.
Kedudukan diutamakn tersebut sudah barang tentu tidak mengurangi preferensi
piutang-piutang negara menurut ketentuan hukum yang berlaku.”
Selain dari penjelsan umum UUHT
ditemuakn pengertian mengenai kalimat
kedudukan yang diutamakn terhadap kreditor lain, juga dapa ditemukan dalam
pasal 20 ayat 1 UUHT dasar hukumnya UU no 9 tahun 1994 tentang perubahn UU no 6
tahun1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakn.
2.
Hak
tanggungan tidak dapat dibagi-bagi
Hak tanggungan memiliki sifat yang
tidak dapat dibagi-bagi’ hal ini sesuai ketentuan pasal 2 UU No 4 tahun 1996,
dinyatakn bahwa ;
“ hak tanggungan mempunyai sifat tidak
dapat dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan dalm akta pemberian hak
tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Apabila hak tanggungan
dibebankan pada beberapa hak ats tanah, dpat diperjanjikan dalam akta pemberian
hak tanggungan yang bersangkutan, bahwa pelunasan utang yang dijamin dapat
dilakukan dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing
hak atas tanah yang merupakan bagian dari objek hak tanggungan, yang akan
dibebaskan dari hak tanggungan tersebut, sehingga kemudian hak tanggungan itu
hanya memberi sisa objek hak tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum
dilunasi.
3.
Hak
tanggungan hanya dibeban kan pada hak atas tanah yang telah ada
Secara yuridis formal asas yang
menyatakan bahwa hak tanggungn hanya dibebankan pada hak atas tanah , ada
diatur dalam pasal 8 ayat 2 dinyatakn bahwa kewenangan untuk melakukan perbuatan
hukum terhadap objek hak tanggungan harus ada pada pemberi hak tanggungan pada
saat pendaftaran hak tanggungan.
4.
Hak
tanggungan dapat dibebankan selain atas tanahnya juga benda-benda yang
berkaitan dengan tanah tersebut
Dalam kenyataanya hak tanggungan dapat
dibebankan bukan saj pada tanahnya, tetapi juga segala benda yang mempunyai
keterkaitan dengan tanah tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 4 UUNo 4 tahun 1996
5.
Hak
tanggungan dapat dibebankan juga atas benda benda yang berkaitan dengan tanah
yang baru akan ada dikemudian hari
Ternyata dalam pasal 4 ayat 4
memungkinkan hak tanggungan dapat dibebankan pula atas benda-benda yang
berkaitan dengan tanah tersebut,
sekalipun benda-benda tersebut belum ada, tetapi baru akan ada dikemudian hari.
Lebih jauh St. Remy sjahdeini mengatakan bahwa dalam pengertian “ yang baru
akan ada” ialah benda-benda yang pada saat hak tanggungan dibebankan belum ada
sebagai bagian dari tanah( hak atas tanah)
yang dibebani hak tanggungan tersebut. Misalnya karna benda-benda tersebut
baru ditanam atu baru dibangun kemudian setelah hak tanggungan itu dibebankan
atas tanah tersebut.
6.
Perjanjian
hak tanggungan adalah perjnjian accessoir
Perjanjian hak tanggungan bukanlah
merupakan perjanjian yang berdiri sendiri tetpi mengikuti perjanjian yang
terjadi sebelumnya yang disebut perjanjain induk. Perjanjian induk terdapat
pada hak tanggungan adalah perjanjian utang-piutang yang menimbulkan utang yang
dijamin. Perjanjian yang mengikuti perjanjian induk ini dalam terminilogi hukum
belanda disebut perjanjian accessoir. Penjelasan mengenai accessoir dijelaskan
dalam poin 8 penjelsan UU no 4 tahun 1996 dan pasal 10 ayat 1 UU no 4
taun 1996.
7.
Hak
tanggungan dapat dijadiakn jaminan untuk utang yang akan ada
Salah satu keistimewaan dari hak
tanggungan adalah diperbolehkannya menjaminkan utang yang akan ada. Hal ini
sesuia dengan ketentuan pasal 3 ayat 1 UNDANG-UNDANG HAK TANGGUNGAN.
8.
Hak
tanggungan dapat menjamin lebih dari satu utang
Kelebihan dari hak tanggungan
adalah berlakunya asas bahwa hak tanggungan dapat menjamin lebih dari satu
utang. Hal ini sesuain dengan ketentuan dalam pasal 3 ayat 2, dinyatakan bahwa;
“ hak tanggungan dapat diberiakan
untuk suatu utang yang berasal dari dari
satu hubungan hukum atau untuk satu utang atau lebih yang bersal dari bebrapa
hubungan hukum”.
9.
Hak
tanggungan mengikuti objeknya dalam tangan siapa pun objek hak tanggungan itu
berada
Asas hak tanggungan memiliki
berbagai kelebihan karena undng-undang memberiakn perioritas terhadap pemegang hak tanggungan dibandingan
dengan pemegang hak-hak lainnya. Salah satu asas selain asas yang telah
diuraikan di atas adalah asas hak tanggungan mengikuti objek dimanapun objek
itu berada. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 7 UU no 4 tahun 1996
dinyatakan bahwa hak tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapapun
objek tersebut berada.
10. Di atas hak tanggungan tidak dapat
diletakkan sita oleh peradilan
Alasan kehadiran asas hak
tanggungan tidak dapat diletakkan sita oleh peradilan merupakan respons
terhadap seringnya peradilan meletakkan sita terhadap hak atas tanah yang
diatasnya diletakkan hipotek.
11. Hak tanggungan hanya dapat
dibebankan atas tanah tertentu
Asas yang berlaku terhadap hak
tanggungan yang hanya dapat dibebankan hanya untuk ata tanah tertentu, diilhami
oleh asa yang juga berlaku didalam hipotek yaitu pasal 1174 KUHPERDATA.
Sementara itu asa ini diatur dalam pasal 8 dan 11 huruf c UU no 4 tahun 1996
dan penjelasannya dalam pasal 8 ayat 2.
12. Hak tanggungan waji didaftarkan
Dalam kaitannya dengan asa hak
tanggungan wajib didaftarkan , hal ini sesui dengan ketentuan pasal 13 UU No 4
tahun 1996
13. Hak tanggungan dapat diberikan
dengan disertai janji-janji tertentu
Asas hak tanggungan ini diatur dalam
pasal 11 ayat 2 UU No 4 tahun 1996, menurut St Remy Sjahdeini janji-janji yang
di sebutakn dalam pasal tersebut besifat fakulatif dan limitatif , bersifat
fakulatif karena janji-janji itu boleh dicantumkan atau tidak dicantumakan,
baik seluruhnya maupun sebagiannya. Besifat tidak liniatif karen dapat
diperjanjikan janji-jani lain, selin dari janji-jani yang telah disebutkan
dalam pasal 11 ayat 2.
14. Hak tanggungan tidak boleh
diperjanjiakn untuk dimiliki sendiri oleh pemegang hak tanggungan apabila cedera
janji
Asas ini sebenarnya beralasan dari
asas yang tercantum dalam hipotek sesuai dengan pasal 1178 KUH PERDATA, yang
janji demikian tersebut disebut Vervalbeding. Asas ini juga diatur dalam pasal
12 UU No 4 tahun1996 dinyatakan bahwa, janji yang memberikan kewenangan kepada
pemegang hak tanggungan untuk memiliki objek hak tanggungan apa bila debitur
cedera janji, batal demi hukum.
15. Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan
mudah dan pasti
Pencantuman asa hak tanggungan ini
berkaitan dengan mencegah terjadinya cedera janji yang dilakuakn pemegang hak
tanggungan. Oleh karena itu, apabila terjadi cedera janji , pemegang hak
tanggungan pertama mendapatakn preoritas pertama menjual objek hak tanggungan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 6 UUHT, dengan mengacu pada pasal
tersebut apa bial debitur cedera janji maka dapat dimintakan pelaksaan
eksekusi.
Sertificat hak tanggungan yang merupakan tanda
bukti adanya hak tanggungan yang diberikan oleh kantor pertahanan dan dan yang
memuat irah-irah dengan kata-kata” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHAN YANG MHA
ESA” , mempunyai kekutan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
SURAT
KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN
Penentu pembebenan hak tanggungan
harus dilakukan dengan perantara kuasa yang akta autentik, sebagaiman
penjabaran yang sebelumnya terdapat dalam pasal 1171 KUH Perdata ayat 2 yang
pada prinsipnya untuk memasang hipotek harus dibuat dengan akta autentik. Yang
dimaksud dengan akta autentik adalah akta yang dibuat oleh notaris. Sementara
itu, khusus surat kuasa pembebanan hak
tanggugan diatur dalam pasal 15 ayat 1 dinyatakn bahwa:
“surat kuasa pembebanan hak
tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris ata akta PPAT dan memenuhi
persyaratan sebgai berikut ;
a. Tideak
memuat kuasa untuk melakuakn perbuatn hukum lain daripada membebankan hak
tanggungan
b. Tidak
memuat hak subsitusi.
c. Mencantumkan
secara jelas objek hak tanggungan, jumlah utang dengan nama serta identitas
kreditornya, nama dan identitas debitor apa bila debitor bukan pemberi hak
tanggungan.”
PERINGATAN HAK
TANGGUNGAN
Hak
tanggungan memeliki eringatan sesuai dengan waktu pendaftarannya. Hak
tanggungan tersebut didaftar di kantor pertanahan. Hal ini sesuai dengan
ketentuan pasal 5 UUHT no 4 tahun 1996 dinyatakan bahwa:
“
suatu objek tanggungan dapat dibebani dengan lebih dari satu hak tanggungan
guna menjamin pelunasan lebih dari satu utang. Apabila suatu objek hak
tanggungan dibebani dengn lebih dari
satu hak tanggungan, peringatan masing-masing hak tanggungan ditentukan menurut
tanggal pendaftaranya pada kantor pertahanan. Peringatan hak tanggungan yang
didaftarkan pada tanggal yang sama ditentukan menurut tanggal pembuatan akta
pemberian hak tanggungan yang bersangkutan ( pasal 1 2 dan 3 ).
BERAHLIHNYA HAK
TANGGUNGAN
Hal
ini sesuai dengan pasal 16 UUHT no 4 tahun 1996 dinyatakan sebagai berikut:
Ayat
1: jika piutang yang dijamin dengan hak tanggungan beralih karena cessie
,subrogasi, pewarisan, atau sebab-sebab lain, hak tanggungan tersebut ikut
beralih karena hukum kepada kreditor yang baru.
Ayat
2: berahlinya hak tanggungan wajib didaftarkan oleh kreditor yang baru kepada
kantor pertanagihan.
Ayat
3: pendaftaran berahlinya hak tanggungan dilakuakn oleh kantor pertanahan dengn
mencatatnya pada buku tanah hak tangggungan dan buku tanah atas tanah yang
menjadi objek hak tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertifikat
hak tanggungan dan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan.
Ayat
4: tanggal pencatatn pada buku tanah adalh tanggal hari ke 7 setelh diterimanya
secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftaran beralihnya hak
tanggungan dan jika hari ketujuh itu jatuh tempo pada hari libur, catatan itu
diberi bertanggal hari kerja berikutnya.
Ayat
5: berahlihnya hak tanggungan mulai berlaku bagi pihak ketiga pada hari tanggal
pencatatan.
PEMBERIAN, PENDAFTARAN,
DAN PENCORETAN HAK TANGGUNGAN
1.
Tata
cara pemberian dan pendaftaran hak tanggungan
Tata
cara pemberian dan pendaftaran hak tanggungan, diatur dalam pasal 17 UUHT no 4
tahun1996 dinyatakan bahwa:
“
bentuk dan isi akta pemberian hak tanggungan, bentuk dan isi buku tanah hak
yang berkaitan dengan cara pemberian dan pendaftarn hak tanggungan ditetapkan
dan diselenggarakan berdasarkan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
pasal 19 Undang-undang no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pkok
agraria”.
Tatacara
ini diatur dalam pasal 10 UUHT N0 4 tahun 1996 yakni
1.
Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji
untukmemberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu,
yangdituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari
perjanjianutang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang
menimbulkan utangtersebut.
2.
Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan
AktaPemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undanganyang
berlaku.
3.
Apabila obyek Hak Tanggungan berupa hak atas tanah
yangberasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat untuk
didaftarkanakan tetapi pendaftarannya belum dilakukan, pemberian Hak Tanggungan
dilakukanbersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang
bersangkutan.
2. Tata cara pendaftaran hak tanggungan
Diatur dalam pasal 13 ayat 1 mengenai pemberian
hak tanggungan yaitu wajib didaftarkan pada kantor pertanahan.kemudian dipasal
11 dijelaskan bagaimana caranya pendaftaran hak tanggungan itu dilakukan.
Menurut St
Remy Sjahdeini tata cara pelaksanaan adalah sebagai berikut.
a.
Setelah penadatanganan akta pemberian hak tanggungan
yang dibuat oleh PPAT dilakukan oleh para pihak, PPAT mengirimkan akta
pemberian hak tanggungan yang bersangkutan dan warkah lain yang diperlukan oleh
kantor pertanahan. Pengiriman tersebut wajib dilakukan oleh PPAT yang
bersangkutan selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah penadatanganan akta
pemberian hak tanggungan.
b.
Pendaftaran hak tanggungan dilakukan oleh kantor
pertanahan dengan membuatkan buku tanah hak tanggungan dan mencatatnya dalam
buku tanah hak ats tanah yang menjadi objek hak tanggungan serta menyalin
catatan tersebut pada serifikat hak ats tanah yang bersangkutan.
c.
Tanggal buku tanah hak tanggungan adalh tanggal hari
ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi
pendaftaranya dan jika hari ketujuh jatuh pada hari libur, buku tanah yang
bersangkutan diberi bertanggal hari kerja berikutnya.
3. Tatacara pencoretan hak tanggungan
Suatu hak tanggungan dapat dilakukan pencoretan
pabila tanah yang dijadikan objek hak tanggungan telah dihapus. Namun demikian,
dalam kaitannya dengan pencoretan hak tanggungan, hal ini sesuai dengn pasal 22
ayat 1 UUHT. Dan sebelum dilakukan pencoretan harus didahului dengan mengajukan
permohonan oleh para pihak kepada kantor pertanahan, yang diatur dalam pasal 22
ayat 4 UUHT. Berkaitan dengan ketentuan pasal 22 ayat 4 bagaimana kalau pihak
yang berkepentingan tidak mau melakuakan pencoretan terhadap hak tanggungan,
permasalahan ini diatur dalam pasal 22 ayat 5,6 dan 7 UUHT No 4 tahun 1996.
HAPUSNYA
HAK TANGGUNGAN
Hak tanggungan akan mengalami suatu prose
berakhir, yang sam dengan hak-hak atas tanah yang lainnyan. Ketentuan hapusnya
hak tanggungan diatur dalam pasal 18 UUHTNo 4 tahun 1996 yang dinyatakan bahwa:
1.
“ hak tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut:
a.
Hapusnya hutang yang dijamin dengan hak tanggungan
b.
Dilepaskannya hak tanggungan oleh pemegang hak
tanggungan
c.
Pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan
peringatan oleh ketua pengadilan negeri
d.
Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan
2.
Hapusnya hak tanggungan karena dilepaskan oleh
pemegangnya dilakukan dengan pemberian pernyataan tertulis mengenai
dilepaskannya hak tanggungan tersebut oleh pemegang hak tanggungan kepada
pemberi hak tanggungan.
3.
Hapusnya hak tanggungan karena pembersihan hak
tanggungan berdasarkan penetapan peringat oleh ketua pengadilan negeri terjadi
karena permohonan pembeli hak atas tanah yang dibebankan hak tanggungan
tersebut agar hak atas tanah yang dibelinya itu dibersihkan dari beban hak
tanggungan.
4.
Hapusnya hak tanggungan karena hapusnya hak atas tanah
yang dibebani hak tanggungan tidak menyebabkan hapusnya hutang yang dijamin.
HARTA
KEPAILITAN DAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Suatu masalah yang sering kali timbul adalah
posis pemegang hak tanggungan akibat pemberi hak tanggungan mengalami pailit.
Masalah ini telah diatur dalam pasal 21 UUHT yang menyatakan bahwa apabila pemberi
hak tanggungan dinyatakan pailit, pemegang hak tnggungan tetap berwenang
melakukan segala hak yang diperbolehkannya menurut ketentuan undang-undang ini.
Daftar pustaka
Supriadi, S.H., M.Hum.(2010). Hukum Agraria.
Jakarta : Sinar Grafika.
No comments:
Post a Comment