STRUKTUR DAN ANATOMI KONTRAK
Salah satu unsur yang paling penting dalam merancang
kontrak, yaitu si perancang harus memperhatikan struktur dan anatomi kontrak
yang dibuat. Struktur kontrak adalah susunan dari kontrak yang akan dibuat.
Strukur kontrak yang berdemensi nasional adalah 12 hal pokok
yaitu
1. Judul kontrak
Judul kontrak adalah kepala dari kontrak. Judul
kontrak biasanya
a.
Sama dengan isi kontrak yang bersangkutan
b.
Mencerminkan ketentuan-ketentuan yang berlaku
dalam yang bersangkutan;
c.
Judul kontrak tidak terlalu luas dan tidak
terlalusan tidak sempit.
2. 2. Pembukaan kontrak
Pembukaan kontrak merupakan bagian awal
dalam suatu kontrak. Ada dua model pembukaan kontrak, yaitu
a.
Tanggal kontrak disebutkan pada bagian awal
kontrak
b.
Tanggal kontrak disebutkan pada bagian akhir
kontrak
3. 3. Komparisi
Komparisi adalah bagian dari suatu
kontrakyang memuat identitas para pihak yang mengikatkan diri dalam kontrak
secara lengkap. Biasanya memuat nama-nama para pohak, pekejaan, tempat tinggal,
termasuk kapasitas yang bersangkutan sebagai pihak dalam kontrak, misalnya
mewakili, pemegang kuasa, bertindak untuk diri sendiri.
4.
4. Restital (latar belakang)
Restital adalah penjelsan resmi atau latar
belakang atas suatu keadaan dalam suatu perjanjian untuk menjelaskan mengapa terjadinya
perikatan. Dalam restital juga dicantumkan sebab atau kausa yang halal dri
masing pihak, hal ini berguna karena sebab yang halal merupakan salah satu
syarat sahnya perjanjian.
5.
5. Definisi
Definisi adalah rumusan istilah-istilah
yang dicantumkan dalam kontrak. Tujuan mendifinisikan istilah adalah,
a.
Untuk memperjelas dan memperoleh kesepakatan
mengenai istilah kunci yang digunakan dalam kontrak tersebut sehingga tidak
menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dari para pihak yang membuat kontrak.
b.
Istilah-istilah yang didefinisikan akan
digunakan pada pasal-pasal brikutnya sehingga dapat mempersingkat dalam merusmuskan
istilah pada pasal-pasal berkikutnya(cukup menggunakan istilah itu, tanpa perlu
mejelaskan lagi), mengingat istilah yng digunakan telah didefinisikan pasal
definisi.
6. 6. Pengaturan hak dan kewajiban (subtansi kontrak )
Substansi kontrak merupakan kehendak dan
keinginan para pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, substansi kontrak
dapat mencakup keinginan-keinginan para pihak secara lengkap, termasuk
didalamnya objek kontrak, hak dan kewajiban para pihak, dan lain-lain.
7. 7. Domisili
Domisili adalah tempat seseorng melakukan
perbuatan hukum. Perbuatan hukum adalah suatu perbutan yang menimbulkan akibat
hukum. Tujuan dari penentuan domisili adalah untuk mempermudah para pihak dalam
mengadakan hubungan hukum dengan pihak yang lainnya. Domisli dibedakan menjadi
dua macam yaitu,
a.
Tempat kediaman sesungguhnya
Merupakan tempat melakukan perbuatan hukum pada umumnya. Tempat kediaman
yang sesungguhnya dibedakan menjadi dua yaitu.
1.
Tempat kediaman suka rela atau berdiri sendiri
yaitu tempat kediaman yang tidak bergantung/ditentukan oleh hubungannya dengan
orang lain
2.
Tempat kediaman yang wajib, yaitu tempat
kediaman yang ditentukan oleh hubungan yang ada antara seseorng dengan orang
lain.
b.
Domisili yang dipilih dapat dibedakan menjadi
dua yaitu,
1.
Domisili yang ditentukan oleh undang-undang,
yaitu tempat kediaman yang dipilih berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam
peraturan perundang-undangan.
2.
Domisili secara bebas, yaitu tempat kediaman
yang dipilih secara bebas oileh para pihak yang akan mengadakan kontak atau
hubungan hukum.
8. 8. Keadaan memaksa
Adalah suatu keadaan ketika debitur tidak
dapat melakukan prestasinya kepada kreditur, yang sebabkan karna adanya
kejadian yang berada diluar kekuasaanya. Dalam kontrak baik demensi nasional
maupun internasional selalu dicantumkan ketentuan keadaan memaksa.
9. 9. Kelalaian dan pengakhiran kontrak
Adalah lalai atau tidak dilaksanakannya
kewajiban oleh satu pihak atau debitur, sebagai yang ditentukan dalam kontrak.
Dalam kontrak juga dicantumkan ketentuan
yang berkaitan dengan pengakhiran kontrak. Pengakhiran kontrak merupakan upaya
untuk menghentikan atau mengakhiri yang dibuat oleh para pihak.
1 10.
Pola penyelesaian sengketa
Merupakan bentuk atau pola untuk mengakhiri
sengketa atau pertentangan yang timbul diantara para pihak.
1 11. Penutup
Pentutup kontrak merupakan bagian akhir
dari kontrak. Bunyi bagian penutup adalah berbeda antara kontrak yang satu
dengan yang lain baik yang dibuat dalam bentuk akta dibawah tangan maupun akta
otentik.
1 12.
Tanda tangan
Merupakan nama yang dituliskan secara khas
dengan tangan para pihak. Dalam kontrak yang dibuat dalam bentuk dibawah tangan
maka tandatangan yang dimuat dalam kontrak meliputi tandatangan para pihak dan
saksi-saksi. Adapun kontrak yang dibuat dalam akta autentik, maka tandatangan
itu terdiri para pihak saksi-saksi, dan notaris/ pejabat pembuat akta
tanah(PPAT).
SALIM HS.,SH., M.S. DKK. 2014. Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding. Penerbit Sinar Grafika, Jakarta